Sunday, May 13, 2012

PERBEDAAN ANTARA PERISTIWA HUKUM DAN BENCANA ALAM


Tugas  : Penlat Hukum Bisnis
Dosen : Bradjaya S.H, LLM 

KASUS : BOCORNYA REKTOR NUKLIR DI JEPANG 


PERISTIWA HUKUM
a.       Pengertian
Peristiwa Hukum adalah semua kejadian atau fakta yang terjadi didalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum.
Anggota-angota masyarakat setiap hari mengadakan hubungan satu dengan lainnya yang menimbulkan berbagai peristiwa kemasyarakatan. Peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberikan akibat-akibat dinamakan Peristiwa Hukum atau Kejadian Hukum (Rechtsfeit).[1] Contoh: apabila seseorang meminjam sebuah sepeda dari orang lain, maka terjadilah suatu peristiwa, yakni peristiwa pinjam-meminjam. Dalam dunia hukum ditetapkan suatu kaidah yang menentukan, bahwa si peminjam berkewajiban mengembalikan benda yang dipinjamnya dan pemiliknya berhak memintanya kembali.

b.      Macam-Macam Peristiwa Hukum
Dalam dunia hukum dikenal dua macam peristiwa hukum, yaitu:
1.      Perbuatan Subyek hukum (manusia dan badan hukum)
Perbuatan subyek hukum dapat dibedakan antara perbuatan hukum dan perbuatan lain yang bukan perbuatan hukum. Suatu perbuatan merupakan perbuatan hukum kalau perbuatan itu oleh hukum diberi akibat (mempunyai akibat hukum( dan akibat itu dikehendaki oleh yang bertindak. Apabila akibat sesuatu perbuatan tidak dikehendaki oleh yang melakukannya atau salah satu dari yang melakukannya, maka perbuatan itu bukanlah suatu perbuatan hukum.
2.      Peristiwa lain yang bukan perbuatan subjek hukum
Yaitu peristiwa yang terjadi didalam masyarakat yang bukan merupakan akibat dari perbuatan subyek hukum. Contohnya: kelahiran dan kematian.

c.       Perbuatan dan Akibat Hukum
Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan atau tindakan subyek hukum yang mempunyai akibat hukum, dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subyek hukum.
Perbuatan hukum terdiri dari dua jenis yaitu:
1.      Perbuatan hukum bersegi satu (eenzijdig), yaitu perbuatan hukum yang dilakukan satu pihak saja, misalnya pemberian wasiat dan pengakuan anak.
2.      Perbuatan hukum bersegi dua (tweezijdig), yaitu perbuatan hukum yang dilakukan dua pihak atau lebih, misalnya perjanjian.

d.      Force Majeure atau overmact
Force majeure berasal dari bahasa Inggris dan Overmact yang berasal dari Bahasa Belanda memiliki arti yaitu: dalam keadaan terpaksa, dalam keadaan darurat.
Force Majeure adalah mereka yang melakukan suatu perbuatan (tindak pidana) dalam keadaan terpaksa oleh sesuatu kekuasaan atau kekuatan berat lawan yang tidak dapat dihindarkan tak dapat dihukum (KUHP Pasal 48).[2]
Overmact adalah suatu keadaan dalam mana seseorang dengan tidak dapat diduga lebih dahulu berada dalam keadaan terpaksa, sehingga ia tidak dapat memenuhi kewajibannya, karena hal-hal yang terjadi diluar kekuatan manusia.[3]


BENCANA ALAM
a)      Pengertian
Beberapa pengertian mengenai Bencana alam menurut Pasal 1 UU No. 24 Tahun 2008 Tentang Penanggulangan Bencana.
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
2. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
3. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
4. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
Bencana alam adalah konsekuensi dari kombinasi aktivitas alami (suatu peristiwa fisik, seperti letusan gununggempa bumitanah longsor) dan aktivitas manusia. Karena ketidakberdayaan manusia, akibat kurang baiknya manajemen keadaan darurat, sehingga menyebabkan kerugian dalam bidang keuangan dan struktural, bahkan sampai kematian.[4]

b)      Macam-macam Bencana Alam
Beberapa Bencana Alam Yang Ada Di Sekitar Kita adalah sebagai berikut[5]:
1)      Banjir, adalah bencana akibat curah hujan yang tinggi dengan tidak diimbangi dengan saluran pembuangan air yang memadai sehingga merendam wilayah-wilayah yang tidak dikehendaki oleh orang-orang yang ada di sana. Banjir bisa juga terjadi karena jebolnya sistem aliran air yang ada sehingga daerah yang rendah terkena dampak kiriman banjir.
2)      Kebakaran Hutan, adalah kebakaran yang diakibatkan oleh faktor alam seperti akibat sambaran petir, kekeringan yang berkepanjangan, leleran lahar, dan lain sebagainya. Kebakaran hutan menyebabkan dampak yang luas akibat asap kebakaran yang menyebar ke banyak daerah di sekitarnya. Hutan yang terbakar juga bisa sampai ke pemukiman warga sehingga bisa membakar habis bangunan-bangunan yang ada.
3)      Gempa Bumi, adalah goncangan yang mengguncang suatu daerah mulai dari yang tingkat rendah sampai tingkat tinggi yang membahayakan. Gempa dengan skala tinggi dapat membuat luluhlantak apa-apa yang ada di permukaan bumi. Rumah, gedung, menara, jalan, jembatan, taman, landmark, dan lain sebagainya bisa hancur rata dengan tanah jika terkena gempa bumi yang besar.
4)      Tsunami, adalah ombak yang sangat besar yang menyapu daratan akibat adanya gempa bumi di laut, tumbukan benda besar/cepat di laut, angin ribut, dan lain sebagainya. Sunami sangat berbahaya karena bisa menyapu bersih pemukiman warga dan menyeret segala isinya ke laut lepas yang dalam. Tsunami yang besar bisa membunuh banyak manusia dan makhluk hidup yang terkena dampak tsunami.
5)      Gunung Meletus, adalah gunung yang memuntahkan materi-materi dari dalam bumi seperti debu, awan panas, asap, kerikil, batu-batuan, lahar panas, lahar dingin, magma, dan lain sebagainya. Gunung meletus biasanya bisa diprediksi waktunya sehinggi korban jiwa dan harta benda bisa diminimalisir.
6)      Angin Puting Beliung / Angin Ribut, adalah angin dengan kecepatan tinggi yang berhembus di suatu daerah yang dapat merusak berbagai benda yang ada di permukaan tanah. Angin yang sangat besar seperti badai, tornado, dan lain-lain bisa menerbangkan benda-benda serta merobohkan bangunan yang ada sehingga sangat berbahaya bagi manusia.

PERISTIWA TSUNAMI DAN BOCORNYA REAKTOR NUKLIR DI JEPANG

Pertanyaan:
a)      Apakah Tsunami di Jepang merupakan peristiwa hukum ataukah bencana alam?
b)      Apakah bocornya Reaktor Nuklir di Jepang merupakan peristiwa hukum ataukah bencana alam?
Jawaban:
Seperti yang telah dipaparkan diatas, maka Tsunami merupakan peristiwa bencana alam karena Tsunami disebabkan oleh alam bukan oleh manusia. Berbeda dengan tsunami ataupun bencana alam lainnya, radiasi nuklir dibangkitkan oleh reaktor yang meledak atau bocor dan reaktor itu dibuat oleh manusia. Seperti bunyi Pasal 1 angka 3 UU Tentang Penanggulangan Bencana, maka bocornya reaktor nuklir termasuk didalam bencana nonalam.
Peristiwa Tsunami bukan merupakan peristiwa hukum karena pada dasarnya peristiwa hukum itu berkaitan dengan kejadian atau fakta yang terjadi didalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum dan ada atau tidaknya perbuatan dari subyek hukum. Yang dimaksud dengan tidak adanya perbuatan dari subyek hukum ini tidak termasuk didalamnya bencana alam.
Apabila ada suatu perbuatan hukum, misalnya adanya perjanjian antara dua subyek hukum, dan kewajiban dari salah satu pihak tidak dapat dilakukan dikarenakan bencana alam, maka kelalaian dalam memenuhi kewajiban tersebut termasuk dalam force majeure.
Sedangkan bocornya reaktor nuklir merupakan peristiwa hukum, karena pembuatan reaktor nuklir tersebut merupakan hasil karya manusia, dimana manusia adalah subyek hukum. Kejadian bocornya reaktor nuklir yang terjadi di Jepang , apabila disebabkan oleh kelalaian manusia, maka dapat dituntut kewajiban-kewajiban dari perusahaan pembuat reaktor nuklir tersebut karena oleh kelalaiannya menyebabkan terjadinya bencana, dimana dapat dikategorikan sebagai bencana nonalam. Namun, dalam kasus ini, bocornya reaktor nuklir itu disebabkan oleh bencana alam, yaitu Tsunami yang melanda Jepang, maka perbuatan itu merupakan kelalaian yang disebabkan oleh force majeure, dengan kata lain diluar kehendak manusia. Dalam hal ini, apabila bocornya reaktor nuklir tersebut menyebabkan adanya korban, maka semua tergantung dari aturan yang berlaku dinegara itu sendiri (Jepang), apakah akan memutuskan bahwa bocornya reaktor nuklir tersebut merupakan kelalaian dari perusahaan pembuat reaktor nuklir yang tidak memperhitungkan dampak dari bencana alam (tsunami, atau lainnya) ataukah mengkategorikan peristiwa itu sebagai bencana nonalam, dimana perusahaan pembuat reaktor nuklir tersebut dibebaskan dari tuntutan karena dianggap sebagai force majeure.


KESIMPULAN
Dari kasus diatas, maka dapat disimpulkan bahwa:
·         Tsunami merupakan peristiwa bencana alam, karena tsunami disebabkan oleh alam, bukan oleh manusia. Apabila adanya suatu hubungan hukum antara subyek-subyek hukum dimana salah satu subyek hukum tersebut lalai dalam memenuhi kewajibannya maka dapat dikatakan kelalian tersebut merupakan force majeure karena diluar kehendak subyek hukum tersebut.
·         Bocornya reaktor nuklir merupakan peristiwa hukum karena pembuatan dari reaktor nuklir tersebut merupakan hasil karya manusia, bukan alam. Sehingga, apabila reaktor nuklir itu bocor, hal ini merupakan peristiwa hukum, karena manusia merupakan subyek hukum. Didalam pembuktian untuk melakukan penuntutan terhadap perusahaan pembuat reaktor nuklir tersebut, dapat dilihat apakah reaktor nuklir itu dikategorikan sebagai force najeure ataukah kelalaian dari pihak perusahaan tersebut yang tidak memperhitungkan tentang bahaya bencana alam (tsunami) didalam pembuatan reaktor nuklir tersebut.


[1] C.S.T.Kansil,1992,Latihan Ujian Pengantar Ilmu Hukum,Sinar Grafika,Hal 51.
[2] Soesilo Prajogo,2007,Kamus Hukum Internasional&Indonesia,Penerbit:Wacana Intelektual, hal 170.
[3] Komariah,2001,Hukum Perdata,Peerbit:UMM Press, hal 159.

No comments: