Tugas : Penlat Hukum Bisnis
Dosen : Bradjaya S.H, LLM
KASUS : BOCORNYA REKTOR NUKLIR DI JEPANG
PERISTIWA HUKUM
a. Pengertian
Peristiwa Hukum adalah semua kejadian
atau fakta yang terjadi didalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat
hukum.
Anggota-angota masyarakat setiap hari
mengadakan hubungan satu dengan lainnya yang menimbulkan berbagai peristiwa
kemasyarakatan. Peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberikan
akibat-akibat dinamakan Peristiwa Hukum atau Kejadian Hukum (Rechtsfeit).[1]
Contoh: apabila seseorang meminjam sebuah sepeda dari orang lain, maka
terjadilah suatu peristiwa, yakni peristiwa pinjam-meminjam. Dalam dunia hukum
ditetapkan suatu kaidah yang menentukan, bahwa si peminjam berkewajiban
mengembalikan benda yang dipinjamnya dan pemiliknya berhak memintanya kembali.
b. Macam-Macam
Peristiwa Hukum
Dalam dunia hukum dikenal dua macam
peristiwa hukum, yaitu:
1. Perbuatan
Subyek hukum (manusia dan badan hukum)
Perbuatan
subyek hukum dapat dibedakan antara perbuatan hukum dan perbuatan lain yang
bukan perbuatan hukum. Suatu perbuatan merupakan perbuatan hukum kalau
perbuatan itu oleh hukum diberi akibat (mempunyai akibat hukum( dan akibat itu
dikehendaki oleh yang bertindak. Apabila akibat sesuatu perbuatan tidak
dikehendaki oleh yang melakukannya atau salah satu dari yang melakukannya, maka
perbuatan itu bukanlah suatu perbuatan hukum.
2. Peristiwa
lain yang bukan perbuatan subjek hukum
Yaitu
peristiwa yang terjadi didalam masyarakat yang bukan merupakan akibat dari
perbuatan subyek hukum. Contohnya: kelahiran dan kematian.
c. Perbuatan
dan Akibat Hukum
Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan
atau tindakan subyek hukum yang mempunyai akibat hukum, dan akibat hukum itu
memang dikehendaki oleh subyek hukum.
Perbuatan hukum terdiri dari dua jenis
yaitu:
1. Perbuatan
hukum bersegi satu (eenzijdig), yaitu
perbuatan hukum yang dilakukan satu pihak saja, misalnya pemberian wasiat dan
pengakuan anak.
2. Perbuatan
hukum bersegi dua (tweezijdig), yaitu
perbuatan hukum yang dilakukan dua pihak atau lebih, misalnya perjanjian.
d. Force Majeure atau
overmact
Force
majeure berasal dari bahasa Inggris dan Overmact yang berasal dari Bahasa Belanda memiliki arti yaitu:
dalam keadaan terpaksa, dalam keadaan darurat.
Force
Majeure adalah mereka yang melakukan suatu perbuatan (tindak
pidana) dalam keadaan terpaksa oleh sesuatu kekuasaan atau kekuatan berat lawan
yang tidak dapat dihindarkan tak dapat dihukum (KUHP Pasal 48).[2]
Overmact
adalah
suatu keadaan dalam mana seseorang dengan tidak dapat diduga lebih dahulu
berada dalam keadaan terpaksa, sehingga ia tidak dapat memenuhi kewajibannya,
karena hal-hal yang terjadi diluar kekuatan manusia.[3]
BENCANA
ALAM
a) Pengertian
Beberapa
pengertian mengenai Bencana alam menurut Pasal 1 UU No. 24 Tahun 2008 Tentang
Penanggulangan Bencana.
1. Bencana
adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu
kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam
dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya
korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak
psikologis.
2. Bencana alam
adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang
disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus,
banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
3. Bencana nonalam
adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam
yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah
penyakit.
4. Bencana sosial
adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang
diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau
antarkomunitas masyarakat, dan teror.
Bencana
alam adalah konsekuensi dari kombinasi aktivitas alami (suatu peristiwa
fisik, seperti letusan gunung, gempa bumi, tanah longsor)
dan aktivitas manusia.
Karena ketidakberdayaan manusia, akibat kurang baiknya manajemen keadaan
darurat, sehingga menyebabkan kerugian dalam bidang keuangan dan struktural,
bahkan sampai kematian.[4]
b) Macam-macam
Bencana Alam
Beberapa Bencana Alam
Yang Ada Di Sekitar Kita adalah sebagai berikut[5]:
1) Banjir,
adalah bencana akibat curah hujan yang tinggi dengan tidak diimbangi dengan
saluran pembuangan air yang memadai sehingga merendam wilayah-wilayah yang
tidak dikehendaki oleh orang-orang yang ada di sana. Banjir bisa juga terjadi
karena jebolnya sistem aliran air yang ada sehingga daerah yang rendah terkena
dampak kiriman banjir.
2) Kebakaran
Hutan, adalah kebakaran yang diakibatkan oleh faktor alam
seperti akibat sambaran petir, kekeringan yang berkepanjangan, leleran lahar,
dan lain sebagainya. Kebakaran hutan menyebabkan dampak yang luas akibat asap
kebakaran yang menyebar ke banyak daerah di sekitarnya. Hutan yang terbakar
juga bisa sampai ke pemukiman warga sehingga bisa membakar habis
bangunan-bangunan yang ada.
3) Gempa
Bumi,
adalah goncangan yang mengguncang suatu daerah mulai dari yang tingkat rendah
sampai tingkat tinggi yang membahayakan. Gempa dengan skala tinggi dapat
membuat luluhlantak apa-apa yang ada di permukaan bumi. Rumah, gedung, menara,
jalan, jembatan, taman, landmark, dan lain sebagainya bisa hancur rata dengan
tanah jika terkena gempa bumi yang besar.
4) Tsunami,
adalah ombak yang sangat besar yang menyapu daratan akibat adanya gempa bumi di
laut, tumbukan benda besar/cepat di laut, angin ribut, dan lain sebagainya.
Sunami sangat berbahaya karena bisa menyapu bersih pemukiman warga dan menyeret
segala isinya ke laut lepas yang dalam. Tsunami yang besar bisa membunuh banyak
manusia dan makhluk hidup yang terkena dampak tsunami.
5) Gunung
Meletus, adalah gunung yang memuntahkan materi-materi dari
dalam bumi seperti debu, awan panas, asap, kerikil, batu-batuan, lahar panas,
lahar dingin, magma, dan lain sebagainya. Gunung meletus biasanya bisa
diprediksi waktunya sehinggi korban jiwa dan harta benda bisa diminimalisir.
6) Angin
Puting Beliung / Angin Ribut, adalah angin dengan
kecepatan tinggi yang berhembus di suatu daerah yang dapat merusak berbagai
benda yang ada di permukaan tanah. Angin yang sangat besar seperti badai,
tornado, dan lain-lain bisa menerbangkan benda-benda serta merobohkan bangunan
yang ada sehingga sangat berbahaya bagi manusia.
PERISTIWA TSUNAMI DAN
BOCORNYA REAKTOR NUKLIR DI JEPANG
Pertanyaan:
a) Apakah
Tsunami di Jepang merupakan peristiwa hukum ataukah bencana alam?
b) Apakah
bocornya Reaktor Nuklir di Jepang merupakan peristiwa hukum ataukah bencana
alam?
Jawaban:
Seperti yang telah
dipaparkan diatas, maka Tsunami merupakan peristiwa bencana alam karena Tsunami
disebabkan oleh alam bukan oleh manusia. Berbeda dengan tsunami ataupun bencana
alam lainnya, radiasi nuklir dibangkitkan oleh reaktor yang meledak atau bocor
dan reaktor itu dibuat oleh manusia. Seperti bunyi Pasal 1 angka 3 UU Tentang
Penanggulangan Bencana, maka bocornya reaktor nuklir termasuk didalam bencana
nonalam.
Peristiwa Tsunami bukan
merupakan peristiwa hukum karena pada dasarnya peristiwa hukum itu berkaitan
dengan kejadian atau fakta yang terjadi didalam kehidupan masyarakat yang mempunyai
akibat hukum dan ada atau tidaknya perbuatan dari subyek hukum. Yang dimaksud
dengan tidak adanya perbuatan dari subyek hukum ini tidak termasuk didalamnya
bencana alam.
Apabila ada suatu
perbuatan hukum, misalnya adanya perjanjian antara dua subyek hukum, dan
kewajiban dari salah satu pihak tidak dapat dilakukan dikarenakan bencana alam,
maka kelalaian dalam memenuhi kewajiban tersebut termasuk dalam force majeure.
Sedangkan bocornya
reaktor nuklir merupakan peristiwa hukum, karena pembuatan reaktor nuklir
tersebut merupakan hasil karya manusia, dimana manusia adalah subyek hukum.
Kejadian bocornya reaktor nuklir yang terjadi di Jepang , apabila disebabkan
oleh kelalaian manusia, maka dapat dituntut kewajiban-kewajiban dari perusahaan
pembuat reaktor nuklir tersebut karena oleh kelalaiannya menyebabkan terjadinya
bencana, dimana dapat dikategorikan sebagai bencana nonalam. Namun, dalam kasus
ini, bocornya reaktor nuklir itu disebabkan oleh bencana alam, yaitu Tsunami
yang melanda Jepang, maka perbuatan itu merupakan kelalaian yang disebabkan
oleh force majeure, dengan kata lain
diluar kehendak manusia. Dalam hal ini, apabila bocornya reaktor nuklir
tersebut menyebabkan adanya korban, maka semua tergantung dari aturan yang
berlaku dinegara itu sendiri
(Jepang), apakah akan memutuskan bahwa bocornya reaktor nuklir tersebut
merupakan kelalaian dari perusahaan pembuat reaktor nuklir yang tidak
memperhitungkan dampak dari bencana alam (tsunami, atau lainnya) ataukah
mengkategorikan peristiwa itu sebagai bencana nonalam, dimana perusahaan
pembuat reaktor nuklir tersebut dibebaskan dari tuntutan karena dianggap
sebagai force majeure.
KESIMPULAN
Dari kasus diatas, maka dapat disimpulkan
bahwa:
·
Tsunami merupakan peristiwa bencana
alam, karena tsunami disebabkan oleh alam, bukan oleh manusia. Apabila adanya
suatu hubungan hukum antara subyek-subyek hukum dimana salah satu subyek hukum
tersebut lalai dalam memenuhi kewajibannya maka dapat dikatakan kelalian
tersebut merupakan force majeure
karena diluar kehendak subyek hukum tersebut.
·
Bocornya reaktor nuklir merupakan
peristiwa hukum karena pembuatan dari reaktor nuklir tersebut merupakan hasil
karya manusia, bukan alam. Sehingga, apabila reaktor nuklir itu bocor, hal ini
merupakan peristiwa hukum, karena manusia merupakan subyek hukum. Didalam
pembuktian untuk melakukan penuntutan terhadap perusahaan pembuat reaktor
nuklir tersebut, dapat dilihat apakah reaktor nuklir itu dikategorikan sebagai force najeure ataukah kelalaian dari
pihak perusahaan tersebut yang tidak memperhitungkan tentang bahaya bencana
alam (tsunami) didalam pembuatan reaktor nuklir tersebut.
[1] C.S.T.Kansil,1992,Latihan
Ujian Pengantar Ilmu Hukum,Sinar Grafika,Hal 51.
[2] Soesilo Prajogo,2007,Kamus Hukum Internasional&Indonesia,Penerbit:Wacana
Intelektual, hal 170.
[3] Komariah,2001,Hukum
Perdata,Peerbit:UMM Press, hal 159.
[4] Diambil dari http://fawzihakim.blogspot.com/2010/11/definisi-bencana-alam.html, akses 22 April
2011
[5]Diambil dari http://organisasi.org/2009/11/berbagai-jenis-macam-bencana-alam-di-lingkungan-sekitar-kita-dan-berbahaya, akses tanggal 22 April 2011
No comments:
Post a Comment