Wednesday, November 30, 2011

Legal Opinion - Kasus Melinda Dee


Tugas : MK. Penlat Konsultasi Hukum
Dosen : Juliana, S.H., M.H.

                                                CONTOH LEGAL OPINION
 Note: Salah satu tugas dari seorang konsultan hukum atau pengacara adalah untuk membuat Legal Opinion terhadap suatu kasus tertentu. berikut adalah salah satu contoh yang penulis buat dalam rangka pemenuhan tugas dari mata kuliah Penlat Konsultasi Hukum. semoga bermanfaat :)
 
Jakarta, 1 Juni 2011
Nomor                        : 215/LO/CITIBANK/V/11
Perihal                       : Legal Opinion

Kepada Yth.
PT. Citibank Indonesia
Jl. Jenderal Sudirman Kav 41
Jakarta Pusat 10201 – Jakarta

LAPORAN PEMERIKSAAN HUKUM
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Joana A. selaku Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Fresh Legal Counselor, berkantor di Jalan Diponegoro no. 36, Jakarta Pusat 10111, dan selanjutnya telah ditunjuk oleh PT. Citibank Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat, Jakarta, berdasarkan surat penunjukkan tertanggal 26 Maret 2011, untuk memeriksa dari aspek hukum dan membuat laporan atas hasil pemeriksaan hukum guna mengetahui duduk perkara atas kasus penggelapan dana nasabah Citibank yang diduga dilakukan oleh Inong Melinda Dee.
DASAR, RUANG LINGKUP DAN PEMBATASANNYA
1.    Kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam laporan pemeriksaan hukum ini, maka pemeriksaan Hukum dan Laporan Pemeriksaan ini menekankan, antara lain, duduk perkara atas kasus penggelapan uang nasabah Citibank.
2.    Pemeriksaan Hukum dan Laporan Hukum ini dilakukan dengan mengacu pada Hukum Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, Pemeriksaan Hukum dan Laporan Hukum ini tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan atau diberlakukannya hukum atau yurisdiksi lain.
3.    Didalam melakukan Pemeriksaan Hukum dan memberikan Laporan Pemeriksaan Hukum, kami telah meneliti dan memeriksa ketentuan – ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, serta dokumen – dokumen penunjang lainnya.
4.    Dengan mengingat butir – butir 1, 2 dan 3 diatas, Laporan Pemeriksaan Hukum ini membuat aspek-aspek hukum dari:
A.   Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
B.   Undang – Undang Perbankan;
C.   Undang – Undang Money Laundering (Tindak Pidana Pencucian Uang).
DOKUMEN – DOKUMEN YANG DIPERIKSA
1.    Dalam membuat Laporan Pemeriksaan Hukum, tanpa mengurangi pernyataan kami tentang dasar, ruang lingkup dan pembatasan di atas, kami telah memeriksa dan meneliti hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia mengenai:
(i)            Blangko Kosong Pencairan Dana Citibank;
(ii)          Proposal dan Formulir Produk Investasi Asuransi;
(iii)         Kartu Keluarga dan KTP Inong Melinda Dee;
(iv)         Blangko Pemindahbukuan Citibank;
(v)          30 buah bukti rekening atas nama Inong Melinda Dee di berbagai bank di Indonesia termasuk atas nama PT. Sarwahita Global Management (Perusahaan Asuransi Inong Malinda Dee), Andika Gumilang (suami Inong), Viska (adik Inong) serta Ismail (adik ipar Inong).
(vi)         Bukti Pencatatan palsu beberapa transfer uang yang dilakukan Melinda Dee.
(vii)        29 Formulir transfer dari rekening yang dipalsukan.
(viii)      Bukti-bukti asuransi fiktif.
(ix)         29 formulir transfer dari rekening nasabah yang dipalsukan.
(x)          Surat Laporan dari tiga nasabah yang ditangani oleh Melinda Dee.
(xi)         Surat Mengenai penyitaan aset-aset Melinda berupa mobil-mobil mewah.
2.    Semua dokumen yang menjadi dasar laporan pemeriksaan hukum ini, baik berupa asli, fotokopi atau salinan atau pernyataan tertulis Citibank dan/atau pihak lain dan lampiran serta dokumen yang diserahkan bersama Laporan Pemeriksaan Hukum merupakan bagian integral dan kesatuan dari Laporan Pemeriksaan Hukum.
Berdasarkan hal-hal diatas, Laporan Pemeriksaan Hukum ini adalah sebagai berikut:
I.              TINDAK PIDANA PENIPUAN
Salah satu modus operandi Inong Melinda Dee (Melinda) dalam melakukan perbuatannya, terhadap sebagian nasabah, dia membujuk dan menawarkan produk asuransi yang menguntungkan sehingga membuat para nasabah tersebut ingin menginvestasikan uangnya dalam produk tersebut. Padahal pada kenyataannya, itu hanya merupakan suatu alasan yang diberikan oleh Melinda untuk dapat mengambil dana dari nasabahnya tersebut karena yang diberikan kepada nasabah hanyalah berupa transaksi fiktif mengenai keiikutsertaan nasabah dalam produk asuransi tersebut. Dana tersebut kemudian dialihkan ke berbagai nomor rekening Melinda.
Perbuatan Melinda ini dapat dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidan penjara paling lama empat tahun.”
Unsur-unsur yang dari perbuatan Melinda yang tergolong tindak pidana Penipuan adalah sebagai berikut:
Barang siapa : Inong Melinda Dee
Dengan maksud menguntungkan diri sendiri : mengambil uang nasabah yang kemudian ditransfer ke tabungannya (Melinda).
Secara melawan hukum : menjanjikan pengalihan dana tersebut ke suatu perusahaan asuransi namun kenyataannya dialihkan ke rekeningnya (Melinda).
Dengan tipu muslihat : memberikan informasi tentang keuntungan yang didapat nasabah dari investasi di perusahaan asuransi yang ditawarkan.
Menggerakkan orang lain : membujuk serta meyakinkan para nasabah untuk berinvestasi di produk asuransi tersebut.
Menyerahkan barang sesuatu : uang nasabah yang diambil.
Bukti-bukti terjadinya Tindak Pidana Penipuan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 378 KUHP dilampirkan disini sebagai Lampiran 1.
II.            TINDAK PIDANA PENGGELAPAN
Modus operandi kedua yang digunakan Melinda adalah mengisi blangko kosong yang telah ditandatangani sebelumnya oleh para nasabah berdasarkan rasa percaya terhadap Melinda tanpa sepengetahuan para nasabah tersebut dengan sejumlah dana yang kemudian ditransfer ke rekening-rekeningnya di bank lain. Blangko kosong yang telah ditandatangi tersebut dipakai sebagai akses untuk mengambil uang nasabah.
 Perbuatan Melinda ini dapat dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang berbunyi:
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana dengan paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Unsur-unsur yang dari perbuatan Melinda yang tergolong tindak pidana Penggelapan adalah sebagai berikut:
Barang siapa : Inong Melinda Dee
Dengan sengaja : kehendak atau keinginan Melinda untuk mengalihkan dana dari tabungan nasabah ke rekeningnya secara melawan hukum.
Melawan hukum : tindakan Melinda yang mengalihkan dana nasabah ke rekeningnya menggunakan blangko kosong yang telah ditandatangani oleh nasabah tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari nasabah yang bersangkutan.
Yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan : Melinda memegang blangko kosong yang telah ditandatangani dengan sadar oleh nasabah karena rasa percaya terhadap Melinda.
Memiliki suatu barang yang seluruhnya milik orang lain : yang dimaksud barang adalah uang nasabah yang diambil menggunakan blangko kosong yang ditandatangani oleh nasabah dan orang lain adalah nasabah tersebut.
Bukti-bukti terjadinya Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 372 KUHP dilampirkan disini sebagai Lampiran 2.
III.           TINDAK PIDANA PERBANKAN
Modus operandi yang dilakukan Melinda seperti yang telah dijelaskan diatas yaitu penipuan maupun penggelapan dapat dikategorikan juga sebagai tindak pidana perbankan karena Melinda didalam melakukan perbuatannya tersebut dia menjabat sebagai pegawai bank di Citibank cabang Landmark, Jakarta. Sehingga, didalam melakukan penipuan maupun penggelapan terhadap nasabahnya, Melinda membuat laporan fiktif bahwa nasabahnya telah menyetujui pengalihan dana tersebut dimana pihak management bank setelah memeriksa dokumen yang diajukan Melinda dan menyetujui pencairan dana tersebut dikarenakan dokumen tersebut lengkap.
Perbuatan Melinda ini dapat dikenakan Pasal 49 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang berbunyi:
Anggota komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja:
a.    Membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
c.    Mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah).
Unsur-unsur yang dari perbuatan Melinda yang tergolong tindak pidana Perbankan adalah sebagai berikut:
Pegawai Bank : Melinda Dee adalah Karyawan Citibank dengan jabatan sebagai Vice President Senior Relationship Manager Citigold
Suatu bank : Citibank cabang Landmark Jakarta
Dengan sengaja : kehendak atau keinginan Melinda yang dilakukan dengan sadar untuk mengalihkan dana dari tabungan nasabah ke rekeningnya secara melawan hukum.
suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan : laporan transaksi serta bukti transaksi yang dilakukan Melinda.
Membuat pencatatan palsu : Melinda membuat pencatatan dengan transaksi yang dilakukan nasabah yang mentransfer dana ke rekeningnya adalah untuk investasi asuransi dan juga pengisian blangko kosong.
Mengubah, mengaburkan : Melinda mengubah dan mengaburkan pencatatan mengenai rekening tabungan nasabah seolah-olah nasabah tersebut mentranfer uangnya ke perusahaan asuransi.
Bukti-bukti terjadinya Tindak Pidana Perbankan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 49 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1992 Juncto UU No. 10 Tahun 1998 dilampirkan disini sebagai Lampiran 3.
IV.          TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Perbuatan Melinda yang melakukan penggelapan dana nasabahnya dengan mengalihkan dana nasabah ke tabungannya dan seterusnya dana tersebut dipakai untuk membeli beberapa apartemen dan mobil-mobil mewah seperti Ferrari, Hammer dan Mercedes Benz atas namanya dan suami. Selain itu, dana-dana tersebut ditransfer ke tabungan Andhika Gumilang (suami Melinda) serta Viska dan Ismail (adik dan adik ipar Melinda).
Perbuatan Melinda ini dapat dikenakan Pasal 3 dan 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berbunyi:
Pasal 3
“Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”


Pasal 4
“Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Unsur-unsur yang dari perbuatan Melinda yang tergolong tindak pidana Perbankan adalah sebagai berikut:
Setiap orang : Inong Melinda Dee
Mentransfer, mengalihkan : mengalihkan dana yang telah ada di tabungannya hasil penggelapan dana nasabah ke tabungan Andhika, Viska dan Ismail.
Membelanjakan, mengubah bentuk : menggunakan dana tersebut untuk membeli beberapa apartemen serta mobil-mobil mewah.
Menyamarkan asal usul : dengan mengalihkan dana tersebut ke tabungan suami serta adik dan adik iparnya dan juga dipakai untuk membeli barang-barang seperti apartemen dan mobil, maka Melinda telah menyamarkan asal-usul uang hasil penggelapan tersebut.
Atas harta kekayaan hasil tindak pidana : dana yang dibelanjakan maupun yang ditransfer Melinda ke tabungang suami serta adik dan adik iparnya merupakan hasil tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 2 (1) UU Tindak Pidana Pencucian Uang point g) bidang perbankan; q) penggelapan dan r) penipuan.
Selain itu, perbuatan Andhika Gumilang, Viska dan Ismail yang menerima pentransferan dana dan juga pembelian mobil dari uang Melinda yang diduga hasil penggelapan dapat dikenakan Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi:
“Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Selanjutnya Pasal 6 berbunyi:
(1) Dalam hal tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilakukan oleh Korporasi, pidana dijatuhkan terhadap Korporasi dan/atau Personil Pengendali Korporasi.
(2) Pidana dijatuhkan terhadap Korporasi apabila tindak pidana Pencucian Uang:
a. dilakukan atau diperintahkan oleh Personil Pengendali Korporasi;
b. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan Korporasi;
c. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan
d. dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi Korporasi.
Pembahasan mengenai pasal 6 ini akan dibahas lebih lanjut di point B.
Bukti-bukti terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3,4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 dilampirkan disini sebagai Lampiran 4.

A.   Dalam memberikan pendapat hukum sebagaiman disebutkan diatas, kami berasumsi dan tidak memeriksa keaslian atas dokumen – dokumen yang telah diserahkan kepada kami, dan menurut pihak direksi bagwa dokumen – dokumen yang diserahkan tersebut adalah copy sesuai aslinya.

B.   Berdasarkan asumsi-asumsi dan sebagaimana disebutkan di atas, dan berdasarkan ada kualifikasi dan pembatasan sebagaimana disebutkan di bawah ini, maka kami memiliki pendapat hukum sebagai berikut:
Salah satu fasilitas yang diberikan kepada nasabah premium citigold adalah kemudahan dalam bertransaksi, dimana nasabah tersebut tidak perlu ke bank dan hanya perlu menelpon dan meminta Relatioship Manager untuk datang. Melinda Dee sebagai salah satu Relationship Manager Citibank, telah dipercaya oleh para nasabah yang ditanganinya, sehingga berdasarkan rasa percaya tersebut, nasabah bersedia menandatangi blangko kosong jauh hari sebelum transaksi untuk kemudahan bertransaksi. Karena nasabah secara sadar menandatangani blangko kosong tersebut dan menyerahkannya kepada Melinda, maka keberadaan blangko kosong ditangan Melinda adalah perbuatan yang tidak melawan hukum.
Perbuatan Melinda yang menggunakan blangko kosong tersebut dan diisi dengan sejumlah dana dan mentransfer dana tersebut ke rekening-rekeningnya tanpa sepengetahuan para nasabah yang bersangkutan, merupakan perbuatan melawan hukum sesuai dengan bunyi Pasal 372 mengenai penggelapan, dimana Melinda dengan sengaja dan sadar mengambil dana nasabah menggunakan blangko kosong yang ada dalam kekuasaanya. Dikatakan perbuatan melawan hukum karena pentransferan dana tersebut diluar kehendak nasabah yang bersangkutan.
Dokumen-dokumen yang dapat dipakai untuk membuktikan bahwa Melinda telah melakukan penggelapan dana nasabah adalah dapat dilihat pada 29 formulir transfer rekening yang dipalsukan dan juga bukti pencatatan palsu beberapa transfer uang yang dilakukan Melinda.
Perbuatan Melinda yang membujuk para nasabahnya untuk berinvestasi di perusahaan asuransi miliknya dengan menjanjikan keuntungan yang besar merupakan tindak pidana penipuan karena Melinda menggunakan tipu muslihat yang berarti suatu perbuatan dengan akal licik, dan tipu daya untuk memperalat orang lain sehingga seeorang tergerak hatinya untuk mengikuti kehendak seseorang menjadi percaya atau yakin atas kebenaran dari sesuatu kepada orang lain atas suatu tindakan, termauk menunjukkan surat-surat palsu berupa bukti asuransi fiktif yang dikirim ke nasabahnya. Selain itu perbuatan Melinda memenuhi pula unsur menggerakkan orang lain yaitu suatu perbuatan  yang disamakan dengan membujuk orang lain, yaitu mempengaruhi seseorang dengan cara tertentu sehingga orang lain mau berbuat sesuai dengan kehendak pelaku untuk menyerahkan barang.
Dalam perbuatan menggerakkan orang untuk menyerahkan barang harus ada hubungan kausal antara alat penggerak itu dan penyerahan barang, dengan dipergunakan alat-alat penggerak menciptakan suatu situasi yang tepat untuk menyesatkan seesorang yang normal, sehingga orang itu terperdaya olehnya. Dalam kasus ini Melinda membujuk nasabahnya untuk menginvestasikan dananya (unsur barang) ke perusahaan asuransi.
Dokumen-dokumen yang dapat membuktikan bahwa Melinda telah melakukan penipuan terhadap nasabahnya adalah bukti-bukti asuransi fiktif serta proposa dan formulir produk investasi asuransi.
Perbuatan Melinda tersebut termasuk didalam tindak pidana perbankan karena didalam melakukan penipuan dan penggelapan terhadap nasabah yang ditanganinya, Melinda menjabat sebagai Relationship Manager Citibank, sehingga Melinda termasuk didalam kategori pegawai bank. Dan sebagai pegawai bank, perbuatan Melinda dalam membuat laporan palsu berkaitan dengan tindakan penggelapan dana nasabahnya dimana Melinda mengisi blangko kosong dan mentransfer dana ke rekeningnya seolah-olah telah disetujui oleh nasabah yang bersangkutan. Dalam kaitannya dengan penipuan, Melinda membuat pencatatan palsu berkaitan dengan bukti asuransi fiktif yang dikirimkan ke nasabahnya. Hal-hal ini memenuhi unsur yang terkandung didalam bunyi pasal 49 ayat (1) UU Perbankan. Dokumen-dokumen yang menunjukkan bahwa perbuatan Melinda dapat dikenakan pasal 49 (1) UU Perbankan adalah 29 formulir transfer dari rekening nasabah yang dipalsukan serta bukti pencatatan palsu beberapa transfer uang.
Perbuatan Melinda termasuk didalam tindak pidana pencucian uang karena sesuai dengan bunyi pasal 2 UU Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyebutkan bahwa hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana: g) bidang perbankan; q) penggelapan dan r) penipuan, dimana perbuatan Melinda telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana tersebut. 
Dari dokumen-dokumen yang ada seperti bukti transfer ke rekening Andhika Gumilang, Viska dan Ismail serta surat mengenai penyitaan mobil Melinda yang diduga merupakan hasil tindak pidana maka Melinda memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencucian uang, dimana uang hasil dari tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukannya dialihkan ke rekening orang lain dan juga dibelanjakan untuk membeli mobil-mobil mewah.
Andhika Gumilang, Viska serta Ismail dapat dikenakan pula pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang karena telah menerima transfer dana dari rekening Melinda dimana dana tersebut merupakan hasil dari kejahatan dan kepemilikan Andhika Gumilang atas mobil Hammer yang dibeli oleh Melinda dari hasil tindak pidana.
Kasus penggelapan dana yang dilakukan Melinda Dee yang kemudian dapat dikategorikan juga sebagai tindak pidana pencucian uang memberatkan pihak Citibank apabila: terbukti bahwa nasabah-nasabah premium gold citibank yang merupakan nasabah melinda, sumber uangnya tidak sah atau merupakan hasil tindak pidana. Hal ini sangat mungkin terjadi mengingat nasabah yang ditangani Melinda adalah nasabah premiun citigold yang memiliki tabungan diatas 500juta rupiah. Oleh karena itu Citibank  dapat dikenakan pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang karena didalam bisnis perbankan dikenal istilah mengenai prinsip mengenal nasabah. Maka Citibank dapat dipertanyakan mengenai asal-usul sumber dana nasabah Melinda. Citibank sebagai bank diwajibkan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan juga mengenal nasabah ketika seorang calon nasabah ingin membuka tabungan.

C.   Pendapat hukum ini khusus untuk hal-hal sebagaimana disebutkan sebelumnya sehubungan dengan dokumen-dokumen. Pendapat hukum ini ditujukan kepada dan hanya untuk pihak lain atau kepentingan lain, atau untuk dikutip atau dipergunakan untuk umum tanpa pemberitahuan tertulis terlebih dahulu sebelumnya.

No comments: