Wednesday, December 7, 2011

Advokat / Pengacara - Kewenangan Mahasiswa Hukum atau Sarjana Hukum dalam memberikan Bantuan Hukum


Tugas : Penlat Hukum Bisnis
Dosen : BRADJAYA S.H, LLM 
 
ADVOKAT

A.       Pengertian
Pengertian didalam Pasal 1 UURI No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
1.      Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini. (angka 1)
2.      Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Klien. (angka 2)
3.      Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari  Advokat. (angka 3).
4.      Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien (angka  7).
5.      Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu (angka 9).
Luhut M.P. Pangaribuan, SH, LLM yang menjelaskan bahwa definisi advokat adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan berdasarkan keahlian (knowledge) untuk melayani masyakarat secara independen dengan limitasi kode etik yang ditentukan oleh komunitas profesi. Dalam Black’s Law Dictionary dijelaskan bahwa definisi advokat adalah seseorang yang membantu, membela atau pengajukan tuntutan kepada pihak lainnya.[i]
Yang dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi syarat-syarat yang diatur didalam Pasal 3 UU Advokat, yaitu sebagai berikut:
a.       Warga negara Republik Indonesia;
b.      Bertempat tinggal di Indonesia;
c.       Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d.      Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e.       Berijasah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yaitu sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidiakan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat;
f.       Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g.      Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat
h.      Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i.        Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Selanjutnya mengenai honorarium diatur didalam pasal 21 UU Advokat yang menyatakan bahwa advokat berhak meneriman honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya. Besarnya honorarium atas jasa hukum tersebut ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak (antara advokat dan kliennya). Yang dimaksud secara wajar adalah dengan memperhatikan resiko, waktu, kemampuan, dan kepentingan klien.
Didalam UU Advokat diatur juga mengenai Ketentuan Pidana didalam pasal 31 yang berbunyi:” Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denga paling banyak Rp.50.000.000,-(lima puluh juta) rupiah.”

B.       Bantuan Cuma-Cuma
Salah satu kewajiban advokat adalah memberikan bantuan hukum secara cuma-Cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Hal ini diatur didalam pasal 22 UU Advokat.
Hak atas bantuan hukum merupakan salah satu dari hak asasi yang harus direkognisi dan dilindungi. Dengan mengacu kepada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 termasuk ketentuan Pasal 28 Huruf D ayat (1) dan Pasal 28 Huruf I ayat (1) UUD 1945 yang telah diamandemen tersebut maka hak atas bantuan hukum harus dipandang sebagai suatu lembaga yang wajib dimiliki dan hanya ada di dalam sistem negara hukum. Adanya prinsip hukum yang berdaulat (supremacy of law) dan adanya jaminan terhadap setiap orang yang diduga bersalah untuk mendapatkan proses peradilan yang adil (fair trial) merupakan syarat yang harus dijamin secara absolut dalam negara hukum.
Dalam kedudukannya sebagai suatu profesi yang mulia (officium nobile) maka pemberian bantuan hukum tentunya merupakan kewajiban yang melekat secara hukum kepada setiap advokat. Pemberian bantuan hukum oleh advokat bukan hanya dipandang sebagai suatu kewajiban an sich namun harus dipandang pula sebagai bagian dari kontribusi dan tanggung jawab sosial (social contribution and social liability) dalam kaitannya dengan peran dan fungsi sosial dari profesi advokat. Oleh karena itu, dalam proposal ini penulis tertarik untuk melakukan penelitian dalam kerangka kajian koseptual mengenai Peran Dan Fungsi Sosial Profesi Advokat Terhadap Kewajiban Pemberian Bantuan Hukum Terkait Dengan Kedudukannya Sebagai Officium Nobile Berdasarkan Kode Etik Advokat Indonesia juncto Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Ø RUU Tentang Bantuan Hukum[ii]
DPR RI periode 2009-2014 menjadikan RUU Bantuan Hukum sebagai salah satu RUU prioritas di tahun 2010, dan menjadikannya sebagai hak inisiatif DPR RI. Di dalam RUU Bantuan Hukum tersebut, tidak terdapat peran LKBH sebagai bagian dari Pemberi Bantuan Hukum, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
·         Pasal 8 menyebutkan, bahwa Pemberi Bantuan Hukum meliputi Advokat, Calon Advokat, Paralegal, dan mahasiswa fakultas hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
·         Sedangkan Pasal 9 mengatur, bahwa Bantuan Hukum yang diberikan oleh Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan baik di dalam maupun di luar proses peradilan. Bantuan Hukum yang diberikan oleh Calon Advokat, Paralegal, dan mahasiswa fakultas hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan di luar proses peradilan. Calon Advokat, Paralegal, dan mahasiswa fakultas hukum dapat memberikan bantuan hukum dalam proses peradilan jika didampingi oleh Advokat. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum oleh Advokat, Calon Advokat, Paralegal, dan mahasiswa fakultas hukum diatur dalam Peraturan BBHI.



SOAL

Pertanyaan:
a.       Apakah Mahasiswa Hukum Semester VI boleh memberikan bantuan atau nasehat hukum kepada seseorang?
b.      Apakah Lulusan Baru Sarjana Hukum boleh memberikan bantuan atau nasehat hukum kepada seseorang?

Jawaban:
Seperti yang telah dipaparkan diatas Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini. (Pasal 1 angka 1 UU Advokat).
Di dalam Pasal 31 UURI No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat menetapkan bahwa: “ Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan advokat sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta) rupiah.”
Unsur yang terkandung didalam pasal 31 yaitu “setiap orang” adalah orang yang pekerjaannya bukan berprofesi sebagai advokat sesuai yang diatur dalam UU Advokat ini dan dengan sengaja menjalankan profesi advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat. Dalam hal ini, harus dilihat apa saja kompetensi dari profesi Advokat itu sendiri, yaitu memberikan jasa hukum berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Klien. Dengan adanya Klien, maka dapat dilihat adanya hubungan hukum antara advokat dengan orang yang dikategorikan sebagai klien tersebut dimana Advokat berkewajiban dalam memberikan jasa hukum dan sebagai timbal balik klien memberikan honorarium (kecuali dalam kasus probono).
Seperti yang tertera didalam pasal 8 dan 9 Rancangan Undang-undang (RUU) tentang bantuan Hukum, dimana dikatakan bahwa pemberi bantuan hukum adalah Advokat,  Calon Advokat, Paralegal, dan mahasiswa fakultas. Perbedaan antara pemberian bantuan hukum antara Advokat dengan calon Advokat,Paralegal dan mahasiswa fakultas adalah terletak pada boleh tidaknya beracara di muka pengadilan. Didalam Pasal 9 RUU tentang Bantuan Hukum dikatakan bahwa Bantuan Hukum yang diberikan Advokat dilakukan baik didalam maupun diluar  proses peradilan. Sedangkan Calon Advokat, Paralegal dan mahasiswa fakutas hukum hanya memberikan bantuan hukum diluar proses peradilan. Mereka dapat memberikan bantuan hukum dalam proses peradilan apabila didampingi oleh Advokat.
Bantuan Hukum berarti memberikan jasa hukum secara cuma-cuma (probono) atau tidak dipungut biaya, yang biasanya diberikan kepada masyrakat yang kurang mampu. Sehingga, mahasiswa jurusan hukum atau sarjana hukum dapat memberikan bantuan atau nasehat hukum selama tidak memungut biaya. Tidak adanya honorarium yang diberikan kepada mahasiswa ataupun sarjana hukum yang belum berprofesi sebagai advokat dikarenakan mahasiswa maupun sarjana hukum belum memenuhi syarat-syarat untuk dapat dikatakan sebagai Advokat seperti yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Advokat. Hal ini dapat dilihat dari isi UU Advokat yang tidak mencantumkan mengenai kapasitas mahasiswa maupun sarjana hukum dalam memberikan jasa hukum, dan jasa hukum yang diberikan oleh mahasiswa maupun sarjana hukum diatur didalam RUU tentang Bantuan Hukum karena pada dasarnya bantuan hukum bersifat probono.
Selain itu, mahasiswa jurusan hukum maupun sarjana hukum yang belum berprofesi sebagai pengacara dapat memberikan konsultasi mengenai persoalan hukum maupun memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan selama tidak beracara di muka pengadilan.
















KESIMPULAN

Mahasiswa jurusan hukum maupun sarjana hukum dapat memberikan jasa hukum berupa nasehat atau konsultasi hukum, bantuan hukum dan lain sebagainya selama tidak beracara dimuka pengadilan karena beracara dimuka pengadilan merupakan kewenangan dari Advokat karena berdasarkan  peraturan perundang-undangan (UU Advokat) hanya Advokat yang dapat beracara dimuka pengadilan. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk mahasiswa maupun sarjana hukum untuk memberikan bantuan hukum dalam proses peradilan selama didampingi oleh Advokat. Dengan kata lain, apabila mahasiswa atau sarjana hukum tersebut didalam memberikan bantuan hukum kepada seseorang, mereka dapat mendampingi Advokat didalam proses peradilan.
Dalam memberikan nasehat hukum maupun jasa hukum lainnya, mahasiswa maupun sarjana hukum tidak boleh memungut biaya dari orang tersebut karena pemberian honorarium berkaitan dengan profesi dimana mahasiswa maupun sarjana hukum tersebut belum berprofesi sebagai advokat sesuai dengan ketentuan UU Advokat.





[i] SETIYONO, SH, MH, KEWAJIBAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT DALAM KEDUDUKANNYA SEBAGAI OFFICIUM NOBILE,  http://www.m2s-consulting.com/webs/index.php?option=com_content&view=article&id=27:kewajiban-pemberian-bantuan-hukum-oleh-advokat-dalam-kedudukannya-sebagai-officium-nobile-&catid=38:law&Itemid=25, akses tanggal 4 Mei 2011

 

[ii] Diambil dari artikel FGD tentang RUU Bantuan Hukum tanggal 15/04/2010, http://mitrahukum.org/konten.php?nama=Aktivitas&op=detail_aktivitas&id=24, akses 4 Mei 2011



No comments: