Tuesday, December 6, 2011

Pengertian Asuransi

Perbandingan Pengertian Asuransi antara Pasal 246 KUHD dengan Pasal 1 UURI No.2 Tahun 1992 

Pengertian Asuransi
Pasal 246 KUHD, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian, dimana penanggung mengikat diri terhadap tertanggng dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan,ata tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti.
Pasal 1 ayat 1 UURI No.2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, asuransi tau pertanggungan adalah perjanjian antara dua orang atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupya seseorang yang dipertanggungkan.

Perbandingan pengertian asuransi antara pasal 246 KUHD dengan Pasal 1 UURI No.2 Tahun 1992 adalah:
a.       Definisi dalam UURI No.2 Tahun 1992 meliputi asuransi kerugian dan asuransi jiwa. Asuransi kerugian dibuktikan oleh bagian kalimat “penggantian karena kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan”. Asuransi jiwa dibuktikan oleh bagian kalimat “memberikan pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang. Bagian ini tidak ada dalam pasal 246 KUHD.
b.       Definisi dalam UURI No.2 Tahun 1992  secara jelas meliputi juga asuransi untuk kepentingan pihak ketiga. Ha ini terdapat dalam kalimat “ tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.” Bagian ini tidak terdapat dalam pasal 246 KUHD.
c.       Definisi dalam UURI No.2 Tahun 1992 melipti objek asuransi berupa benda, kepentingan yang melekat atas benda, sejumlah uang dan jiwa manusia, objek asuransi berupa jiwa manusia tidak terdapat dalam definisi pasal 246 KUHD.
d.       Definisi dalam UURI No.2 Tahun 1992 meliputi evenemen berupa peristiwa yang menimbulkan kerugian pada benda objek asuransi dan peristiwa meninggalnya seseorang. Peristiwa meninggalnya seseorang tidak terdapat dalam definisi dalam PAsal 246 KUHD.

Jadi, kesimpulannya adalah definisi didalam pasal 1 ayat 1 UURI No.2 Tahun 1992 lebih luas dibandingkan dengan rumusan pasal 246 KUHD Karena tidak hanya melingkupi asuransi kerugian, tetapi juga asuransi jiwa. Dengan demikian, objek asuransi tidak hanya meliputi harta kekeyaan, tetapi juga jiwa/raga manusia.

1 comment:

quigleyickes said...

CASINOS ONLINE WITH MEGA888 (MEGA888) - JTA Hub
MEGA888 MEGA888 (MEGA888) – 군포 출장샵 Play 군산 출장샵 with MEGA888 - 이천 출장안마 No 남양주 출장안마 Download needed 출장샵 & 100% Secure!