NOTARIS
a.
Definisi
Notaris
Pasal 1 angka 1 UU No. 34 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris mengatakan bahwa “Notaris adalah
pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.”
Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai
Notaris untuk menjalankan jabatan Notaris yang meninggal dunia, diberhentikan,
atau diberhentikan sementara (Pasal 1 angka 2 UU no. 34 Tahun 2004).
Notaris Pengganti
adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan
Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan
jabatannya sebagai Notaris. (Pasal 1 angka 3 UU No.34 tahun 2004).
Notaris Pengganti Khusus adalah seorang yang diangkat sebagai Notaris khusus
untuk membuat akta tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat penetapannya
sebagai Notaris karena di dalam satu daerah kabupaten atau kota terdapat hanya
seorang Notaris, sedangkan Notaris yang bersangkutan menurut ketentuan
Undang-Undang ini tidak boleh membuat akta dimaksud.(Pasal 1 angka 4 UU No. 34
Tahun 2004).
Jenis Akta yang harus dibuat dengan Akta Notaris:
a)
Pendirian Perseroan, Perubahan Anggaran Dasar, Peralihan hak
atas Saham, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan,
Pembubaran. Penjualan Perusahaan, Pengalihan hak dan Kewajiban Firma dan CV’
b)
Penghibahan.
c)
Pendirian Badan Hukum Pendidikan Masyarakat (BHPM) yang
didirikan oleh masyarakat.
d)
Pendirian Yayasan, Perubahan Anggaran Dasar Yayasan dan Penggabungan.
e)
Pendirian Badan-badan sosial.
f)
Pendirian Partai Politik.
g)
Pendirian Partai Politik Lokal.
h)
Peralihan
Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
i)
Keterangan
Desain Industri yang dimohonkan adalah milik Pemohon atau Pendesain.
j)
Pernyataan
dari pemegang saham dan pengurus bank tidak dapat menuntut LPS atau pihak yang
ditunjuk LPS dalam penanganan Bank Gagal.
k)
Merger
Bank.
l)
Perubahan
Anggaran Dasar Bank Perkreditan Rakyat.
m) Tempat
terdaftar Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat (LPSM) yang dapat
diikutsertakan sebagai peserta Proyek Kredit Mikro (PKM).
n)
Pernyataan
Pemegang Saham Pengendali bahwa tidak akan ikut serta dalam Pengendalian Bank
dan atau BPR, baik langsung maupun tidak langsung.
o)
Pemindahan
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
p)
Surat
Kuasa Membebankan Hak Tanggungan.
q)
Dan
lain sebagainya.
b.
Tugas
dan wewenang Notaris
Tugas dan wewenang notaris diatur dalam Pasal 15 UU No.
34 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dimana mengatakan bahwa notaris berwenang
untuk:
1)
membuat akta
otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan
oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang
berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan
akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu
sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan
kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
2)
mengesahkan tanda
tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar
dalam buku khusus;
3)
membukukan
surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
4)
membuat kopi dari
asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana
ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
5)
melakukan
pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
6)
memberikan
penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
7)
membuat akta yang
berkaitan dengan pertanahan; atau
8)
membuat akta
risalah lelang.
c.
Proses
dan prosedur-prosedur pembuatan akta otentik
Proses dan prosedur pembuatan akta diatur dalam Bab VII,
pasal 38 hingga pasal 53 bagian pertama tentang
Bentuk dan sifat akta; UU No. 34 Tahun 2004.
1.
Bentuk dan
Sifat akta
Pasal 38 dikatakan bahwa setiap
akta Notaris terdiri atas: a)awal akta atau kepala akta; b) badan akta; dan c)
akhir atau penutup akta. Awal akta atau
kepala akta memuat: judul akta; nomor akta; . jam, hari, tanggal, bulan, dan
tahun; dan d. nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.
Badan akta memuat: a) nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan,
kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili; b)
keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap; c) isi akta yang merupakan
kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan; dan d) nama lengkap,
tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat
tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.
Akhir atau penutup akta memuat:
a) uraian tentang pembacaan akta; b) uraian tentang penandatanganan dan tempat
penandatanganan atau penerjemahan akta apabila ada; c) nama lengkap, tempat dan
tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap
saksi akta; dan d) uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam
pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa
penambahan, pencoretan, atau penggantian.
2.
Syarat- syarat
yang harus dipenuhi oleh Penghadap (pasal 39):
a.
paling sedikit
berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan
b.
cakap melakukan
perbuatan hukum.
c.
Penghadap harus
dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi
pengenal yang berumur paling sedikit 18 (delapan belas) tahun atau telah
menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua)
penghadap lainnya. Pengenalan tersebut harus dinyatakan secara tegas dalam akta.
3.
Penulisan Akta
(42, 43, 48,49 dan 50)
a.
Akta Notaris
dituliskan dengan jelas dalam hubungan satu sama lain yang tidak terputus-putus
dan tidak menggunakan singkatan.
b.
Ruang dan sela
kosong dalam akta digaris dengan jelas sebelum akta ditandatangani, kecuali
untuk akta yang dicetak dalam bentuk formulir berdasarkan peraturan perundang-undangan
(tidak berlaku bagi surat kuasa yang belum menyebutkan nama penerima kuasa).
c.
Semua bilangan
untuk menentukan banyaknya atau jumlahnya sesuatu yang disebut dalam akta,
penyebutan tanggal, bulan, dan tahun dinyatakan dengan huruf dan harus
didahului dengan angka.
d.
Akta dibuat dalam
bahasa Indonesia.
e.
Dalam hal penghadap
tidak mengerti bahasa yang digunakan dalam akta, Notaris wajib menerjemahkan
atau menjelaskan isi akta itu dalam bahasa yang dimengerti oleh penghadap.
f.
Apabila Notaris
tidak dapat menerjemahkan atau menjelaskannya, akta tersebut diterjemahkan atau
dijelaskan oleh seorang penerjemah resmi.
g.
Akta dapat dibuat
dalam bahasa lain yang dipahami oleh Notaris dan saksi apabila pihak yang
berkepentingan menghendaki sepanjang undang-undang tidak menentukan lain.
(dalam hal ini Notaris berkewajiban untuk menerjemahkannya ke dalam bahasa
Indonesia).
h.
Isi akta tidak
boleh diubah atau ditambah, baik berupa penulisan tindih, penyisipan, pencoretan,
atau penghapusan dan menggantinya dengan yang lain.
i.
Perubahan atas akta
berupa penambahan, penggantian, atau pencoretan dalam akta hanya sah apabila
perubahan tersebut diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi,
dan Notaris.
j.
Setiap perubahan
atas akta dibuat di sisi kiri akta.
k.
Apabila suatu
perubahan tidak dapat dibuat di sisi kiri akta, perubahan tersebut dibuat pada akhir
akta, sebelum penutup akta, dengan menunjuk bagian yang diubah atau dengan menyisipkan
lembar tambahan.
l.
Perubahan yang
dilakukan tanpa menunjuk bagian yang diubah mengakibatkan perubahan tersebut
batal.
m.
Apabila dalam akta
perlu dilakukan pencoretan kata, huruf, atau angka, hal tersebut dilakukan
demikian rupa sehingga tetap dapat dibaca sesuai dengan yang tercantum semula,
dan jumlah kata, huruf, atau angka yang dicoret dinyatakan pada sisi akta. Pencoretan
dinyatakan sah setelah diparaf atau diberitanda pengesahan lain oleh penghadap,
saksi, dan Notaris.
n.
Pada penutup setiap
akta dinyatakan jumlah perubahan, pencoretan, dan penambahan.
4.
Pembacaan Akta
(pasal 40, 44,45)
a.
Setiap akta yang
dibacakan oleh Notaris dihadiri paling sedikit 2 (dua) orang saksi, kecuali
peraturan perundang-undangan menentukan lain;
b.
Saksi tersebut
harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: paling sedikit berumur 18
(delapan belas) tahun atau telah menikah; cakap melakukan perbuatan hukum;
mengerti bahasa yang digunakan dalam akta; dapat membubuhkan tanda tangan dan
paraf; dan tidak mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dalam garis
lurus ke atas atau ke bawah tanpa pembatasan derajat dan garis ke samping
sampai dengan derajat ketiga dengan Notaris atau para pihak.
c.
Segera setelah akta
dibacakan, akta tersebut ditandatangani oleh setiap penghadap, saksi, dan
Notaris, kecuali apabila ada penghadap yang tidak dapat membubuhkan tanda
tangan dengan menyebutkan alasannya yang harus dinyatakan secara tegas dalam
akta.
d.
Dalam hal penghadap
mempunyai kepentingan hanya pada bagian tertentu dari akta, hanya bagian akta
tertentu tersebut yang dibacakan kepadanya.
e.
Apabila bagian
tertentu diterjemahkan atau dijelaskan, penghadap
membubuhkan paraf dan tanda tangan pada bagian tersebut.
f.
Akta ditandatangani
oleh penghadap, Notaris, saksi, dan penerjemah resmi (apabila akta tersebut
tidak diterjemahkan oleh Notaris).
g.
Pembacaan,
penerjemahan atau penjelasan, dan penandatanganan dinyatakan secara tegas pada
akhir akta.
5.
Ketentuan lain
(pasal 46,47 dan 51)
a.
Apabila pada
pembuatan pencatatan harta kekayaan atau berita acara mengenai suatu perbuatan
atau peristiwa, terdapat penghadap yang:
1) menolak membubuhkan tanda tangannya; atau
2) tidak hadir pada penutupan akta, sedangkan penghadap
belum menandatangani akta tersebut, hal tersebut harus dinyatakan dalam akta
dan akta tersebut tetap merupakan akta otentik. Penolakan harus dinyatakan
dalam akta dengan mengemukakan alasannya.
b.
Surat kuasa otentik
atau surat lainnya yang menjadi dasar kewenangan pembuatan akta yang
dikeluarkan dalam bentuk originali atau surat kuasa di bawah tangan wajib
dilekatkan pada Minuta Akta.
c.
Surat kuasa otentik
yang dibuat dalam bentuk Minuta Akta diuraikan dalam akta.
d.
Notaris berwenang
untuk membetulkan kesalahan tulis -dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada
Minuta Akta yang telah ditandatangani.
e.
Pembetulan
dilakukan dengan membuat berita acara dan memberikan catatan tentang hal
tersebut pada Minuta Akta asli dengan menyebutkan tanggal dan nomor akta berita
acara pembetulan.
f.
Salinan akta berita
acara wajib disampaikan kepada para pihak.
6.
Larangan
(Pasal 52,53)
a.
Notaris tidak
diperkenankan membuat akta untuk diri sendiri, istri/suami, atau orang lain
yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Notaris baik karena perkawinan
maupun hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah dan/atau ke atas
tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis ke samping sampai dengan derajat
ketiga, serta menjadi pihak untuk diri sendiri, maupun dalam suatu kedudukan
ataupun dengan perantaraan kuasa. Ketentuan ini tidak berlaku, apabila orang
tersebut kecuali Notaris sendiri, menjadi penghadap dalam penjualan di muka
umum, sepanjang penjualan itu dapat dilakukan di hadapan Notaris, persewaan
umum, atau pemborongan umum, atau menjadi anggota rapat yang risalahnya dibuat
oleh Notaris. Pelanggaran berakibat akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian
sebagai akta di bawah tangan apabila akta itu ditandatangani oleh penghadap,
tanpa mengurangi kewajiban Notaris yang membuat akta itu untuk membayar biaya,
ganti rugi, dan Bunga kepada yang bersangkutan.
b.
Akta Notaris tidak
boleh memuat penetapan atau ketentuan yang memberikan sesuatu hak dan/atau
keuntungan bagi:
a) Notaris, istri atau suami Notaris;
b) saksi, istri atau suami saksi; atau
c) orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan
Notaris atau saksi, baik hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah
tanpa pembatasan derajat maupun hubungan perkawinan sampai dengan derajat
ketiga.
PEJABAT PEMBUAT AKTA
TANAH (PPAT)
a.
Definisi
PPAT
Pasal
1 PP No.37 Tahun 1998,
menyebutkan :
1. Pejabat
Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi
kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu
mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
2. PPAT
Sementara adalah pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk
melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup
terdapat PPAT.
3. PPAT
Khusus adalah pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya
utnuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam
rangka pelaksanaan program atau tugas Pemerintah tertentu.
b.
Tugas
dan Kewenangan PPAT
Pasal
2 PP No.37 Tahun 1998,
menyebutkan bahwa tugas dan wewenang PPAT adalah sebagai
berikut :
1.
PPAT bertugas pokok
melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai
bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau
Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran
perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
2.
Perbuatan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a.
jual beli;
b.
tukar-menukar;
c.
hibah;
d.
pemasukan dalam
perusahaan (inbreng);
e.
pembagian harta
bersama;
f.
pemberian Hak Guna
Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik;
g.
pemberian Hak
Tanggungan
h.
pemberian kuasa
membebankan Hak Tanggungan.
Berdasarkan dari ketentuan yang termuat
dalam Pasal 15 UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, khususnya ayat (2) huruf f,
secara yuridis formal Notaris berwenang untuk membuat akta tanah. Wewenang
Notaris dalam membuat akta tanah tersebut memiliki kekuatan hukum yang kuat karena wewenang
tersebut adalah berdasarkan pada Undang-Undang. Wewenang
Notaris dalam pembuatan akta tanah ini memang berbenturan dengan wewenang dari
PPAT sebagai Pejabat yang ditunjuk untuk membuat akta tanah.
Meskipun perolehan kewenangan dari
Notaris adalah berdasar Undang-Undang, dan PPAT hanya diatur melalui Peraturan
Pemerintah, namun dalam kenyataannya, Notaris tidak diperkenankan membuat akta
pertanahan kalau belum lulus ujian untuk diangkat menjadi Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT).
Oleh karena itu, kewenangan yang
dimiliki Notaris sebelum diangkat menjadi PPAT adalah berwenang sebatas membuat
Perjanjian Akad Kredit yang dijaminkan oleh Debitur yang menjaminkan akta tanah
sebagai jaminan Penerima fasilitas kredit dari Bank.
c.
Proses
dan prosedur-prosedur pembuatan akta PPAT
Mengenai
bentuk akta PPAT ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dalam Pasal 21, 22 PP No.37 Tahun 1998 adalah sebagai berikut :
1.
Akta PPAT dibuat dengan
bentuk yang ditetapkan oleh Menteri.
2.
Semua jenis akta PPAT
diberi satu nomor urut yang berulang pada tahun takwin.
3.
Akta PPAT dibuat dalam
bentuk asli dalam 2 (dua) lembar, yaitu :
a.
lembar pertama sebanyak
1 (satu) rangkap disimpan oleh PPAT bersangkutan;
b.
lembar kedua sebanyak 1
(satu) rangkap atau lebih menurut banyaknya hak atas tanah atau Hak Milik Atas
Satuan Rumah Susun yang menjasi obyek perbuatan hukum dalam akta yang
disampaikan kepada Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran, atau dalam
hal akta tersebut mengenai pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan,
disampaikan kepada pemegang kuasa untuk dasar pembuatan akta Pemberian Hak
Tanggungan, dan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dapat diberikan
salinannya.
4.
Akta PPAT harus
dibacakan/dijelaskan kepada para pihak dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya
2 (dua) orang saksi sebelumditandatangani seketika itu juga oleh para pihak,
saksi-saksi dan PPAT.
PELAKSANAAN
JABATAN NOTARIS DAN PPAT
a.
Mengapa
dibutuhkan jasa notaris?
Jasa notaris dibutuhkan karena notaris adalah pejabat
yang berwenang untuk membuat akta otentik dan akta lainnya sesuai dengan yang
diatur di dalam UU No. 34 Tahun 2004. Melihat dari kewenangan yang dimiliki
oleh notaris tersebut, maka jasa notaris sangat diperlukan oleh masyarakat
apabila ingin membuat suatu akta otentik.
Didalam kehidupan sehari-hari banyak ditemukan kejadian
dimana jasa notaris diperlukan. Jasa notaris tidak hanya sebagai pembuat akta
otentik semata maupun akta tanah, namun juga diperlukan dalam hal melegalisir
surat-surat. Contoh sederhananya adalah apabila kita ingin mengurus surat untuk
sekolah ke luar negeri, maka ada beberapa surat yang harus dilegalisir oleh
notaris yang memiliki wewenang untuk itu karena ditunjuk oleh undang-undang.
b.
Apa
manfaat akta notariil dan akta PPAT bagi dunia bisnis?
Akta notariil dan akta PPAT sangat
bermanfaat dalam dunia bisnis karena akta notariil merupakan suatu akta
otentik. Dalam dunia bisnis, jasa notaris sangatlah penting. Contohnya dalam
suatu pendirian perusahaan, misalnya Perseroan Terbatas, dimana didalam
undang-undang disebutkan bahwa pendirian PT harus di sahkan oleh notaris. Atau
contoh lainnya perjanjian pengambilan kredit dengan jaminan hak tanggungan,
maka jasa notaris diperlukan juga. Hal ini dikarenakan akta yang dibuat oleh
notaris adalah akta otentik.
Apabila seorang pengusaha ingin membuat perjanjian dan
tidak menggunakan jasa notaris (misalnya perjanjian utang piutang) tidak
dilarang oleh undang-undang. Namun kekuatan pembuktian dari surat perjanjian
yang dibuatnya tidaklah sempurna karena dikategorikan sebagai akta di bawah
tangan dan hanya dapat dijadikan bukti apabila kedua belah pihak mengakui bahwa
telah membuat perjanjian tersebut. Sedangkan apabila dibuat oleh atau dihadapan
notaris, maka kekuatan pembuktiannya akan sempurna di muka pengadilan.
Oleh sebab itu akta notariil sangatlah penting dalam dunia bisnis karena
memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berbisnis, sehingga dapat
dipakai di kemudian hari sebagai alat bukti yang sempurna apabila terjadi
sengketa mengenai perjanjian yang dibuat.
No comments:
Post a Comment