Tuesday, January 15, 2013

Industri


DAMPAK PROSES INDUSTRI TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP

Tugas : Hukum Perindustrian, 2010
Dosen : I.A.SADNYINI, S.H, M.H



BAB I
PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG
Menurut Prof. Otto Soemarwoto, masalah lingkungan sudah ada sejak pertama kali bumi ini tercipta. Hal ini dihubungkan dengan kejadian yang dikisahkan daam Kitab Suci Injil dan Qur’an dimana peristiwa air bah pada jaman Nuh adalah sebuah masalah lingkungan. Runtuhnya peradaban Mesopotamia telah dinilai sebagai sebab dari pada masalah lingkungan, yaitu adanya proses salinasi yang tinggi dari air sungai Tigris dan Euphrat menyebabkan rusaknya lahan-lahan pertanian. Namun pada masa itu, hal ini kurang di perhatikan. Namun dengan semakin majunya peradaban manusia, terutama setelah lahirnya revolusi industri di Inggris dimana dalam abad ke-19 kota London dan banyak kota industry telah mengalami masalah asbut (asap kabut) yang disebabkan oleh pembakaran batu bara untuk pemanasan rumah dan proses industri. Maka mulailah masalah lingkungan itu dirasakan dan dibicarakan. Dasawarsa tahun 1970 merupakan awal permasalahan lingkungan secara global yang ditandai dengan dilansungkannya konferensi Stockholm tahun 1972 yang membicarakan masalah lingkungan. [1]
Prof. Emil Salim mengamati masalah lingkungan yang kini ada disebabkan oleh dua hal utama, yaitu: dengan adanya perkembangan teknologi dan ledakan penduduk. Perkembangan teknologi telah berhasil membawa manusia untuk menaklukkan dan merajai bumi dan seluruh jagat raya, menginjakkan kaki di planet jauh dan menempatkan pesawat angkasa luar di bulan, menambah produktivitas dengan berlipat ganda, industrialisasi yang serba maksimal, serba segera (instant), eksploitasi barang-barang tambang di perut bumi, percobaan-percobaan ilmu pengetahuan dan teknologi tingkat tinggi (misalnya percobaan nuklir) dan lain sebagainya. Kemajuan-kemajuan tersebut bersamaan dengan meningkatnya perubahan-perubahan terhadap lingkungan hidup. Sedangkan di sisi lain, pertambahan penduduk juga telah ikut melanda bumi dan timbulnya berbagai ketimpangan atau ketidakseimbangan karena manusia terpaksa menyerbu sumber-sumber kebutuhan yang ada di bumi. [2]
Karena kebutuhan manusia inilah, manusia mencari cara untuk memenuhi kebutuhannya dan untuk mempermudah kelansungan hidupnya, sehingga dengan akal budinya maka perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) berkembang dengan pesat. Kemajuan industri dan teknologi dimanfaatkan oleh manusia untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Sudah terbukti bahwa industri dan teknologi yang maju identik dengan tingkat kehidupan yang lebih baik. Namun perkembangan iptek ini yang meliputi proses industri memberikan dampak tidak hanya positif namun juga negatif terhadap linkungan. Jadi kemajuan industri dan teknologi berdampak positif terhadap lingkungan hidup karena meningkatkan kualitas hidup manusia. Namun di sisi lain manusia juga ketakutan akan adanya pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh kemajuan industri dan teknologi tersebut. Dampak pencemaran lingkungan tidak hanya berpengaruh dan berakibat kepada lingkungan alam saja, tetapi berakibat dan berpengaruh terhadap kehidupan tanaman, hewan dan juga manusia. Pencemaran yang masuk melalui jalur makanan dan berada dalam daur pencemaran lingkungan cepat atau lambat akan sampai juga dampaknya pada manusia.
Oleh sebab itu manusia dalam upayanya memperoleh kualitas dan kenyamanan hidup yang lebih baik, perlu juga untuk memperhatikan hal-hal apakah yang nantinya akan membuat terjadinya kerusakan lingkungan. Sehingga kita akan membuat suatu upaya agar lingkungan alam yang kita ambil sumbar daya alamnya, segera dilakukan proses rehabilitasi terhadap alam untuk mencegah terjadinya kerusakan yang lebih parah lagi.

1.2. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas penulis mengangkat masalah sebagai berikut: “Bagaimanakah dampak proses industri terhadap lingkungan hidup?”

1.3. TUJUAN PENULISAN
              Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui dampak proses industri terhadap lingkungan hidup dilihat dari segi negatif maupun positifnya.

1.4. MANFAAT ATAU KEGUNAAN
Manfaat dari penulisan makalah ini adalah untuk prasyarat mata kuliah Hukum Perindustrian di Fakultas Hukum Undiknas Denpasar.


1.5. METODE PENULISAN
1. Jenis data
Dalam penulisan ini data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum yaitu:
a.       Bahan hukum primer dalam bentuk UU yaitu UURI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UURI No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
b.      Bahan hukum sekunder meliputi bahan yang mendukung bahan hukum primer seperti buku-buku.
2. Teknik pengumpulan data
a.       Menghimpun bahan-bahan hukum baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder.
b.      Menelusuri latar belakang dari permasalahan lingkungan hidup dalam kaitannya dengan proses industri.
3. Teknik  Analisis Data
Dari data yang telah dikumpulkan, penulis menggunakan metode yuridis normatif untuk melakukan analisis di dalam makalah ini.



[1] Harun M. Husein, Lingkungan Hidup: Masalah, Pengelolaan dan Penegakan Hukumnya, Penerbit Bumi Aksara, 1992, hal 18.
[2] N.H.T. Siahaan, Ekologi Pembangunan dan Hukum Tata Lingkungan, Penerbit Erlangga, 1986, hal 19.

No comments: