DAMPAK PROSES INDUSTRI TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP
Tugas : Hukum Perindustrian, 2010
Dosen : I.A.SADNYINI, S.H, M.H
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR BELAKANG
Menurut
Prof. Otto Soemarwoto, masalah lingkungan sudah ada sejak pertama kali bumi ini
tercipta. Hal ini dihubungkan dengan kejadian yang dikisahkan daam Kitab Suci
Injil dan Qur’an dimana peristiwa air bah pada jaman Nuh adalah sebuah masalah
lingkungan. Runtuhnya peradaban Mesopotamia telah dinilai sebagai sebab dari
pada masalah lingkungan, yaitu adanya proses salinasi yang tinggi dari air
sungai Tigris dan Euphrat menyebabkan rusaknya lahan-lahan pertanian. Namun
pada masa itu, hal ini kurang di perhatikan. Namun dengan semakin majunya
peradaban manusia, terutama setelah lahirnya revolusi industri di Inggris
dimana dalam abad ke-19 kota London dan banyak kota industry telah mengalami
masalah asbut (asap kabut) yang disebabkan oleh pembakaran batu bara untuk
pemanasan rumah dan proses industri. Maka mulailah masalah lingkungan itu
dirasakan dan dibicarakan. Dasawarsa tahun 1970 merupakan awal permasalahan
lingkungan secara global yang ditandai dengan dilansungkannya konferensi
Stockholm tahun 1972 yang membicarakan masalah lingkungan. [1]
Prof.
Emil Salim mengamati masalah lingkungan yang kini ada disebabkan oleh dua hal
utama, yaitu: dengan adanya perkembangan teknologi dan ledakan penduduk.
Perkembangan teknologi telah berhasil membawa manusia untuk menaklukkan dan
merajai bumi dan seluruh jagat raya, menginjakkan kaki di planet jauh dan
menempatkan pesawat angkasa luar di bulan, menambah produktivitas dengan
berlipat ganda, industrialisasi yang serba maksimal, serba segera (instant), eksploitasi barang-barang
tambang di perut bumi, percobaan-percobaan ilmu pengetahuan dan teknologi
tingkat tinggi (misalnya percobaan nuklir) dan lain sebagainya.
Kemajuan-kemajuan tersebut bersamaan dengan meningkatnya perubahan-perubahan
terhadap lingkungan hidup. Sedangkan di sisi lain, pertambahan penduduk juga
telah ikut melanda bumi dan timbulnya berbagai ketimpangan atau
ketidakseimbangan karena manusia terpaksa menyerbu sumber-sumber kebutuhan yang
ada di bumi. [2]
Karena
kebutuhan manusia inilah, manusia mencari cara untuk memenuhi kebutuhannya dan
untuk mempermudah kelansungan hidupnya, sehingga dengan akal budinya maka
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) berkembang dengan pesat. Kemajuan
industri dan teknologi dimanfaatkan oleh manusia untuk meningkatkan kualitas
hidupnya. Sudah terbukti bahwa industri dan teknologi yang maju identik dengan
tingkat kehidupan yang lebih baik. Namun
perkembangan iptek ini yang meliputi proses industri memberikan dampak tidak
hanya positif namun juga negatif terhadap linkungan. Jadi
kemajuan industri dan teknologi berdampak positif terhadap lingkungan hidup
karena meningkatkan kualitas hidup manusia. Namun di sisi lain manusia juga
ketakutan akan adanya pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh kemajuan
industri dan teknologi tersebut. Dampak
pencemaran lingkungan tidak hanya berpengaruh dan berakibat kepada lingkungan
alam saja, tetapi berakibat dan berpengaruh terhadap kehidupan tanaman, hewan
dan juga manusia. Pencemaran yang masuk melalui jalur makanan dan berada dalam
daur pencemaran lingkungan cepat atau lambat akan sampai juga dampaknya pada
manusia.
Oleh sebab
itu manusia dalam upayanya memperoleh kualitas dan kenyamanan hidup yang lebih
baik, perlu juga untuk memperhatikan hal-hal apakah yang nantinya akan membuat
terjadinya kerusakan lingkungan. Sehingga kita akan membuat suatu upaya agar
lingkungan alam yang kita ambil sumbar daya alamnya, segera dilakukan proses
rehabilitasi terhadap alam untuk mencegah terjadinya kerusakan yang lebih parah
lagi.
1.2.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas
penulis mengangkat masalah sebagai berikut: “Bagaimanakah dampak proses industri
terhadap lingkungan hidup?”
1.3.
TUJUAN PENULISAN
Tujuan
penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui dampak proses industri terhadap
lingkungan hidup dilihat dari segi negatif maupun positifnya.
1.4. MANFAAT ATAU KEGUNAAN
Manfaat dari penulisan makalah ini adalah untuk prasyarat
mata kuliah Hukum Perindustrian di Fakultas Hukum Undiknas Denpasar.
1.5. METODE
PENULISAN
1. Jenis data
Dalam penulisan ini data yang
digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum yaitu:
a. Bahan hukum primer dalam bentuk UU yaitu
UURI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
UURI No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
b. Bahan hukum sekunder meliputi bahan
yang mendukung bahan hukum primer seperti buku-buku.
2. Teknik pengumpulan data
a. Menghimpun bahan-bahan hukum baik
bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder.
b. Menelusuri latar belakang dari permasalahan lingkungan
hidup dalam kaitannya dengan proses industri.
3. Teknik Analisis Data
Dari data yang telah dikumpulkan,
penulis menggunakan metode yuridis normatif untuk melakukan analisis di dalam
makalah ini.
[1] Harun
M. Husein, Lingkungan Hidup: Masalah,
Pengelolaan dan Penegakan Hukumnya, Penerbit Bumi Aksara, 1992, hal 18.
[2]
N.H.T. Siahaan, Ekologi Pembangunan dan
Hukum Tata Lingkungan, Penerbit Erlangga, 1986, hal 19.
No comments:
Post a Comment