Saturday, December 3, 2011

Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Korban Malpraktek Selaku Konsumen (I)


MK       : Hukum Perlindungan Konsumen
Dosen : A.A.A Ngr. Sri Rahayu G, S.H., M.M, M.H.

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Dokter dalam melakukan profesinya selalu dituntut untuk berusaha sebaik mungkin dalam merawat pasiennya dan setiap tindakan yang ia lakukan harus sesuai dengan standar profesi kedokteran. Dokter sebagai subyek hukum mempunyai tanggung jawab hukum atas setiap perbuatan yang ia lakukan jika perbuatan tersebut ternyata menimbulkan kerugian terhadap pasien, maka dokter tidak dapat berdalih bahwa tindakan tersebut bukan tanggung jawabnya. Perbuatan dokter yang merugikan pasien ini biasanya disebut sebagai Malpraktek. Saat ini di Indonesia banyak terdapat pengertian malapraktik medik sebagai akibat belum adanya Peraturan Pemerintah tentang Standar Profesi. Namun demikian, untuk mengetahui seorang dokter melakukan malapraktik / tidak maka kita dapat melihat unsur standar profesi kedokteran sebagaimana dirumuskan oleh Leenen, yaitu : berbuat secara teliti / seksama dikaitkan dengan culpa / kelalaian, sesuai ukuran ilmu medik, kemampuan rata-rata dibanding kategori keahlian medik yang sama, situasi dan kondisi yang sama, sarana upaya yang sebanding / proporsional (asas proporsionalitas) dengan tujuan kongkret tindakan / perbuatan medik tersebut. Menurut Leenen, Dokter yang tidak memenuhi unsur standar profesi kedokteran berarti melakukan suatu kesalahan profesi (malapraktik).[i]
Malpraktek didalam pemberian pelayanan kesehatan terjadi karena kurangnya upaya yang optimal yang dilakukan oleh dokter dalam menangani pasiennya sehingga akibat dari kelalaian tersebut menyebabkan tindakan penyelamatan yang harus segera dilakukan jadi tidak dapat dilakukan. Dalam hal ini pasien berhak untuk menuntut ganti rugi. Maka dari itu rumah sakit dan dokter secara tanggung renteng bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi.
Hubungan dokter dan pasien selain diatur dalam UU tentang kesehatan dan buku III KUH Perdata juga diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, karena pasien juga dapat dikategorikan sebagai konsumen.
Penyelesaian sengketa dalam kasus malpraktek medik ini sering menemui kesulitan dalam beracara di Pengadilan. Hal ini dikarenakan karena kurangnya pengetahuan dan pengalaman dari penegak hukum. Juga dokter yang menjadi saksi ahli biasanya segan dalam memberikan keterangan sehubungan dengan tuduhan kepada rekan sejawatnya. Oleh karena itu hakim seharusnya menggunakan doktrin Res Ipsa Loquitur dalam pembuktiannya yang bertujuan untuk mencapai keadilan. Dibentuknya Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang terdiri dari 3 sarjana hukum, 3 sarjana dokter dan dokter gigi dari organisasi profesi dan juga asosiasi rumah sakit diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap pasien yang meminta keadilan, dalam hal ini bila terjadi kasus malpraktek.

B.   Rumusan Masalah
a.  Bagaimanah perlindungan terhadap pasien korban malpraktek selaku konsumen didalam peraturan perundang-undangan di Indonesia?
b.    Apa akibat hukum kesalahan dan kelalaian dalam pelayanan kesehatan?
c.    Bagaimanakah pelayanan kesehatan selaku pelaku usaha?

C.   Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui perlindungan konsumen terhadap pasien korban malpraktek didalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan kendala-kendala yang dihadapi didalam pemberian perlindungan terhadap pasien korban malpraktek?

D.   Manfaat Penulisan
Manfaat dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi prasyarat mata kuliah Hukum Perlindungan Konsumen di fakultas Hukum Undiknas Denpasar sebagai penilaian Ujian Akhir Semester.

No comments: