Saturday, December 3, 2011

Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Korban Malpraktek Selaku Konsumen (II)

MK       : Hukum Perlindungan Konsumen
Dosen : A.A.A Ngr. Sri Rahayu G, S.H., M.M, M.H.
 
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

1.    Tinjauan tentang Perlindungan Konsumen
Berdasarkan UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Tujuan dari perlindungan konsumen itu sendiri adalah untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri; mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa; meningkatkan pemberdayaan konsumen; menciptakan unsur perlindungan hukum yang mengandung kepastian hukum; menimbulkan atau menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen; meningkatkan kualitas barang / jasa yang menjamin kelangsungan usaha. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 UU Perlindungan Konsumen (UUPK).
Konsumen
Menurut UU Perlindungan Konsumen pasal 1 angka 2, konsumen adalah setiap orang pemakai barang / jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Adapun hak-hak konsumen  yang diatur dalam pasal 4 UU Perlindungan  Konsumen adalah: Hak akan kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang / jasa; Hak untuk memilih dan mendapatkan barang / jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi dan jaminan yang dijanjikan; Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang / jasa; Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; Hak untuk mendapatkan avokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Selain memiliki hak konsumen juga memiliki kewajiban yang tak kalah pentingnya yang harus diperhatikan. Dalam UU Perlindungan Konsumen pasal 5 dikatakan bahwa kewajiban konsumen yaitu: Membaca dan mengikuti petunjuk informasi pemakaian dan pemanfaatan barang / jasa. Tujuannya adalah untuk menjaga keaamanan dan keselamatan konsumen itu sendiri; Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang / jasa. Dengan itikad baik kebutuhan konsumen akan terhadap barang / jasa yang diinginkan bisa terpenuhi dengan penuh kepuasan; Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; dan Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Pelaku Usaha
Dalam UU Perlindungan Konsumen pasal 1 angka 3 dijelaskan pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegitan usaha dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelengaraan kegitan uasha dalam berbagai bidang ekonomi.
Adapun kewajiban dari pelaku usaha berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 6 adalah: Hak untuk menerima pembayaran yang sesuia dengan kesepakatan mengenai kondisi nilai tukar baran / jasa yang diperdagangkan; Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik; Hak untuk pembelaan sepatunya didalam penyelesaian perkara perlindungan konsumen; hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; dan hakhak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
Kewajiban pelaku usaha juga memiliki peranan yang penting selain hak, yang sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen pasal 7 kewajiban pelaku usaha adalah: Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usaha; Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk baran / jasa; Melakukan atau melayani konsumen secara benar, jujur dan tidak diskriminatif; Menjamin mutu produk barang / jasa yang diproduksi dan diperdagangkan berdasarkan ketentuan standart mutu barang yang berlaku; Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba produk barang / jasa yang diproduksi, memberi garansi serta jaminan produk barang / jasa dibuat atau diperdagangkan; Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan; Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; dan Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Selain memiliki hak dan kewajiban pelaku usaha juga memiliki tanggung jawab, menurut UU Perlindungan Konsumen pasal 19 ayat 1 bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian yang diderita konsumen akibat mempergunakan barang / jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

2.    Pengertian Malpraktek
Malpraktek berasal dari kata “mala” artinya salah atau tidak semestinya, sedangkan praktik adalah proses penanganan kasus (pasien) dari seorang profesional yang sesuai dengan prosedur kerja yang ditentukan oleh kelompok profesinya. Sehingga malapraktik dapat diartikan melakukan tindakan atau praktik yang salah atu yang menyimpang dari ketentuan atau prosedur yang baku (benar).[i]
Dalam bidang kesehatan, malpraktek, adalah penyimpangan penanganan kasus atau masalah kesehatan (termasuk penyakit) oleh petugas kesehatan, sehingga menyebabkan dampak buruk bagi penderita atau pasien.
Lebih khusus lagi bagi tenaga medis (dokter dan dokter gigi), malpraktek adalah tindakan dokter atau dokter gigi (kelalaian dokter atau dokter gigi) terhadap penanganan pasien. Kelalaian disini adalah sikap dan tindakan yang kurang hati-hati dan menyimpang dari kelaziman yang berlaku didalam profesinya.  Dalam praktek kedokteran atau dokter gigi, kelalaian juga diartikan dengan melakukan tindakan medis dibawah standar layanan medis atau standar profesi kedokteran.[ii]
Dr. Kartono Mohamad dalam Oemar Seno Adji mengatakan bahwa malapraktik adalah kelalaian tindakan dokter (medical negligance) yang berakibat fisik, mental atau financial pada pasien. Secara terperinci Prof. Dr. Asri Rasad menambahkan dengan menyebut tiga unsur dari malapraktik, yaitu: kelalaian, kesalahan medis dan kerugian bagi pasien, meliputi pertanggungan jawab dokter dalam Perdata.[iii]
Sedangkan menurut Mulya Lubis bahwa seorang pasien harus menyadari resiko yang dihadapi dalam pengobatan, yaitu “risk of treatment” (resiko pengobatan) dan “error of judgement”(penilaian yan salah). Hal ini dipandang penting mengingat bahwa suatu kesalah penilaian tidak selalu dapat disebut malpraktek.[iv]
Malpraktek juga tidak dapat terlepas dari unsur kesalahan dan kelalaian. Menurut C. Berkkhouwer &LD.Vorstman, suatu kesalahan dalam melakukan profesi bisa terjadi karena adanya tiga faktor, yaitu: kurangnya pengetahuan; kurangnya pengalaman dan kurangnya pengertian. [v] sedangkan kelalaian merupakan salah satu bentuk kesalahan yang timbul karena faktor orangnya. Dalam pelayanan kesehatan faktor penyebab timbulnya kelalaian adalah karena kurangnya pengetahuan, kurangnya kesungguhan serta kurangnya ketelitian dokter pada waktu melaksanakan perawatan.[vi]


[i] Prof.Dr.Soekidjo Notoatmodjo,2010, Etika&Hukum Kesehatan, Penerbit Rineka Cipta, Hal 167
[ii] ibid
[iii] Oemar Seno Adji,1991,Etika Profesional dan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Dokter – Profesi Dokter,Penerbit Erlangga, hal 161.
[iv] ibid
[v] Bahder Johan Nasution,2005,Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Penerbit Rineka Cipta, hal 50
[vi] Ibid, hal 56
 

No comments: