AKTA OTENTIK
a.
Pengertian
Menurut
Pasal 1868 KUHPdt : ”Suatu akta otentik
ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang- undang oleh
atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu
dibuat."
Jadi syarat
otentistas suatu dokumen yaitu :
-
Dalam bentuk yang ditentukan oleh
undang-undang
-
Oleh atau dihadapan Pejabat Umum
-
Pejabat tersebut harus berwenang di
tempat akta dibuat
Menurut Pasal 285 Rbg, akta otentik yaitu yang dibuat, dengan bentuk yang
sesuai dengan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang di
tempat akta itu dibuat, merupakan bukti lengkap antara para pihak serta
keturunannya dan mereka yang mendapatkan hak tentang apa yang dimuat di
dalamnya dan bahkan tentang suatu pernyataan belaka; hal terakhir ini sepanjang
pernyataan itu ada hubungan langsung dengan apa yang menjadi pokok akta itu.
b.
Bentuk
akta otentik
Dari pengertian yang terdapat dalam pasal 1868 KUHPdt
maka bentuk akta otentik ada dua, yaitu:
1) Akta
Relaas atau Akta Berita Acara - akta yang dibuat oleh (door) Pejabat Umum
Berisi uraian dari
Pejabat Umum yang dilihat dan disaksikan Pejabat Umum sendiri atas permintaan
para pihak, agar tindakan atau perbuatan para pihak yang dilakukan dituangkan
kedalam bentuk akta otentik.
2) Akta
Pihak -akta yang dibuat di hadapan (ten
overstan) Pejabat Umum
Berisi uraian atau
keterangan, pernyataan para pihak yang diberikan atau yang diceritakan di
hadapan Pejabat Umum. Para pihak berkeinginan agar uraian atau keterangannya
dituangkan ke dalam bentuk akta otentik
Pembuatan
akta, baik akta relaas maupun akta pihak, yang menjadi dasar utama atau inti
dalam pembuatan akta otentik, yaitu harus ada keinginan atu kehendak
(wilsvorming) dan permintaan dari para pihak, jika keinginan dan permintaan
para pihak tidak ada, maka Pejabat Umum tidak akan membuat akta yang dimaksud.
Untuk
memenuhi keinginan dan permintaan para pihak Pejabat Umum dapat memberikan
saran dengan tetap berpijak pada aturan hukum. Ketika saran Pejabat Umum
diikuti oleh para pihak dan dituangkan dalam akta otentik, meskipun demikian
isi akta merupakan perbuatan para pihak bukan perbuatan atau tindakan Pejabat
Umum.
Pengertian
seperti tersebut di atas merupakan salah satu karakter yuridis dari akta
otentik, dalam hal ini tidak berarti Pejabat Umum sebagai pelaku dari akta
tersebut, Pejabat Umum tetap berada di luar para pihak atau bukan pihak dalam
akta tersebut. Dengan kedudukan Pejabat Umum seperti itu, sehingga jika suatu
akta otentik dipermasalahkan, maka tetap kedudukan Pejabat Umum bukan sebagai
pihak atau yang turut serta melakukan atau membantu para pihak dalam
kualifikasi Hukum Pidana atau sebagai Tergugat atau Turut Tergugat dalam
perkara perdata.
Penempatan
Pejabat Umum sebagai pihak yang turut serta atau membantu para pihak dengan
kualifikasi membuat atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik
atau menempatkan Pejabat Umum sebagai tergugat yang berkaitan dengan akta yang
dibuat oleh atau di hadapan Pejabat Umum, maka hal tersebut telah mencederai
akta otentik dan institusi Pejabat Umum yang tidak dipahami oleh aparat hukum
lainnya mengenai kedudukan akta otentik dan Pejabat Umum di Indonesia.
c.
Perbedaan
akta otentik dengan akta di bawah tangan
KETERANGAN
|
AKTA OTENTIK
|
AKTA BAWAH TANGAN
|
Perbedaan
pokok antara akta otentik dengan akta di bawah tangan adalah cara pembuatan
atau terjadinya akta tersebut.
|
||
Definisi
|
Suatu akta
otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan
undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu
(seperti Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita, Pegawai Pencatat Sipil),di
tempat akta itu dibuat. (vide
Pasal 1868 KUHPerdata, Pasal 165 Herziene Indonesisch Reglemen (“HIR”), dan
Pasal 285 Rechtsreglement Buitengewesten (“RBg”).
|
akta yang sengaja di buat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan
dari seorang pejabat.
cara
pembuatan atau terjadinya tidak dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat
pegawai umum, tetapi cukup oleh pihak yang berkepentingan saja (vide Pasal
1874 KUHPerdata dan Pasal 286 RBg).
|
Ciri – Ciri
|
1.Bentuknya
sesuai UU
Bentuk
dari akta notaris, akta perkawinan, akta
kelahiran dll sudah ditentukan format dan isinya oleh Undang-Undang. Namun
ada juga akta-akta yang bersifat perjanjian antara kedua belah pihak yang
isinya berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak sesuai dengan azas
kebebasan berkontrak.
2.Dibuat
di hadapan pejabat umum yg berwenang
3.Kekuatan pembuktian yang sempurna 4.Kalau disangkal mengenai kebenarannya, maka penyangkal harus membuktikan mengenai ketidak benarannya. |
1.Bentuknya yang bebas
2.Pembuatannya tidak harus di hadapan pejabat umum
3.Tetap mempunyai kekuatan pembuktian selama tdk disangkal oleh
pembuatnya
4.Dalam hal harus dibuktikan, maka pembuktian tersebut harus dilengkapi
juga dengan saksi-saksi & bukti lainnya. Oleh karena itu, biasanya dalam
akta di bawah tangan, sebaiknya dimasukkan 2 orang saksi yang sudah dewasa
untuk memperkuat pembuktian.
|
Kekuatan Pembuktian
|
Akta
otentik merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan
ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang
dimuat dalam akta tersebut.
Akta
Otentik merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal
yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yatiu akta
tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain
yang dapat membuktikan sebaliknya.
|
Menurut
Pasal 1857 KHUPerdata, jika akta dibawah tangan tanda tangannya diakui oleh
orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, maka akta tersebut dapat
merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani
serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapatkan hak darinya.
|
2 comments:
nice info... thanx... tambahan nih gan soal akta....
http://legalakses.blogspot.com/2014/11/akta-otentik-dan-akta-di-bawah-tangan.html
You should see how my associate Wesley Virgin's tale starts in this shocking and controversial video.
You see, Wesley was in the army-and shortly after leaving-he discovered hidden, "SELF MIND CONTROL" tactics that the government and others used to get anything they want.
THESE are the EXACT same methods many famous people (especially those who "come out of nothing") and the greatest business people used to become rich and successful.
You probably know how you use only 10% of your brain.
That's really because the majority of your brain's power is UNCONSCIOUS.
Maybe that conversation has even occurred INSIDE your very own head... as it did in my good friend Wesley Virgin's head around seven years back, while driving an unregistered, trash bucket of a car without a license and $3.20 on his debit card.
"I'm very frustrated with going through life payroll to payroll! When will I finally succeed?"
You've been a part of those those questions, am I right?
Your very own success story is going to start. Go and take a leap of faith in YOURSELF.
CLICK HERE TO LEARN WESLEY'S METHOD
Post a Comment